Pada aturan baru taksi online ini, pengemudi tak lagi diwajibkan melakukan uji KIR yang selama ini dikeluhkan. Namun dalam aturan baru ini pengemudi dibebani hal baru, di mana harus mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK). Biayanya dikeluhkan oleh pengemudi.
Berikut informasi selengkapnya:
Pengemudi Mengeluh Kemahalan
Foto: ilustrasi Luthfi Syahban
|
"Jadi gini, NIB itu yang saya tahu kita bisa urus sendiri via online tapi dengan bayar Rp 5 juta per tahun. Itu keberatan masih driver," ujarnya Rabu (19/6).
Pengemudi meminta biaya tersebut diturunkan sehingga lebih terjangkau.
"Ya kita sih pengin semurah-murahnya ya kalau driver ya. Okay, kalau memang aturan harus kita ikuti dari pemerintah kalau memang sudah saklek ya. Cuma kalau bisa sih jangan terlalu memberatkan banget," jelasnya.
Jika biaya tersebut masih dianggap memberatkan oleh pengemudi, dikhawatirkan banyak yang tak sanggup mengurus izin, ujung-ujungnya kena penindakan hukum.
Kemenhub Usul Jadi Rp 1,5 Juta
Foto: Tim Infografis-Fuad Hasim
|
"Nah tapi kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP (yang menetapkan biaya) itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali kan harus memperpanjang (izin) ya itu Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan ya. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 (juta) lah," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6).
Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
"Sekarang sudah kita sampaikan Biro Keuangan kemudian nanti ke Kemenkeu. Pasti dibahas lagi. Namanya PP kan pembahasannya," ujarnya.
Pengemudi Bisa Gabung Koperasi
Foto: Dana Aditiasari/detikFinance
|
Dengan membentuk koperasi, biaya izin pendirian badan hukum bisa dibagi sesuai dengan jumlah anggota. Sehingga tiap anggota akan memikul beban biaya yang lebih ringan.
Berbeda bila mereka mengajukan izin badan usaha secara mandiri. Maka beban biayanya akan ditanggung sendir secara perorang sehingga bakal terasa lebih mahal.
"Makanya sebetulnya kalau para pengemudi nggak mau beban itu, dia masuk koperasi bikin badan hukum antar mereka sendiri," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6).
Dia memahami, ada pengemudi taksi online yang tidak mau bergabung ke dalam koperasi. Mereka dikategorikan sebagai UMKM dan harus membayar biaya urus izin secara perorangan.
"Begitu sekarang di dalam regulasi kita kan ada para pengemudi yang tidak mau dalam koperasi, ya sudah UMKM, tampung di situ. Tapi kan konsekuensinya dia harus urus izin usaha penyelenggaraan angkutan," paparnya