Insentif Jalur Merah TPT Dinilai Tidak Efektif
Selasa, 11 Okt 2005 17:44 WIB
Jakarta -
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai jalur merah kepabeanan yang tertuang dalam salah satu insentif paket kebijakan 1 Oktober 2005 tidak bermanfaat dan kurang efektif.Pasalnya, selama ini importir Tekstil dan Produk Tesktil (TPT) harus melalui jalur merah sesuai kebijakan pemerintah."Jadi itu bukan suatu insentif karena memang sudah ada," kata Ketua Umum API Benny Soetrisno di Gedung Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (11/10/2005).Benny mempertanyakan maksud dari pernyataan Menteri Keuangan tentang insentif TPT di jalur merah. Padahal kebijakan itu, aku Benny, sudah diwajibkan dari dulu untuk importir tekstil."Yang jadi pertanyaan, berarti selama ini ada importir yang tidak diperiksa," tanya Benny.Menurut Benny, yang paling efektif untuk mengatasi masuknya impor tekstil ilegal adalah melakukan sweeping di toko-toko, untuk mengetahui asal-usul barang tersebut.Kebijakan seperti ini, kata Benny, pernah dilakukan saat Rini Soewandi menjabat sebagai Menperindag dan efektif memberantas baju bekas ilegal.Benny menilai, meskipun pelaksanaan sweeping tidak bisa menangkap pelaku utamanya, namun aksi tersebut bisa meminimalisir penyelundupan."Untuk itu kami akan rekomendasikan ke Menteri Perdagangan bahwa sweeping harus digiatkan. Apalagi menjelang hari raya, karena biasanya selundupan tekstil meningkat," katanya.Jalur merah kepabeanan selama ini, tutur Benny, ada suatu mekanisme yang aneh. Seperti ada barang dengan tujuan Jakarta, tapi bongkar muat di Merak karena pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Priok ketat. Lalu setelah dibongkar, dikirim kembali ke Jakarta."Ini berarti ada oknum bea cukai. Jadi kalau jalur merah seperti ini, apa gunanya," keluh Benny.
(ir/)










































