"Kan harus ada produk formalnya, tidak bisa kesimpulan rapat kemudian jadi landasan hukum macam-macam kan," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Menurutnya, payung hukum yang jelas diperlukan menindaklanjuti keputusan penurunan tiket pesawat supaya ada kepastian dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi dalam menurunkan harga tiket pesawat ini juga melibatkan sejumlah BUMN lain mulai dari Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, hingga Pertamina. Perusahaan pelat merah ini ikut melakukan perubahan kebijakan dalam meringankan beban maskapai.
"Mereka (BUMN yang terlibat) juga butuh payung hukum yang jelas kan, kalau nggak gitu jadi temuan BPK. Nah payung hukumnya apa? cukup rapat di Kemenko (Perekonomian)?" ujarnya.
Landasan hukum juga dibutuhkan agar maskapai punya dasar yang jelas untuk menurunkan harga tiket pesawat.
"Akan dijadikan produk hukum atau tidak? menjadi peraturan menteri, atau mungkin peraturan pemerintah, atau peraturan presiden. Kalau itu tidak ada produk hukumnya lantas maskapai-maskapai ini menurunkan harga atas dasar apa?" tambahnya.