Maskapai Sewa Pesawat bakal Bebas Pajak

Maskapai Sewa Pesawat bakal Bebas Pajak

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 21 Jun 2019 18:16 WIB
Ilustrasi//Foto: BBC World
Jakarta - Pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk maskapai yang menyewa pesawat dari luar negeri. Dengan pembebasan ini diharapkan membuat maskapai menjadi kompetitif dan tiket pesawat bisa turun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, saat ini pemerintah sedang memproses revisi peraturan pemerintah (PP) terkait pembebasan PPN tersebut.

"Jadi saat ini sedang ada revisi PP 69 Tahun 2015 dan di dalam revisi tersebut diberikan pembebasan PPN atas jasa sewa pesawat yang luar negeri, yang disewa luar negeri," ujar Suahasil di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (21/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia berharap, kebijakan ini akan mengurangi struktur biaya maskapai. Meski, dia mengaku struktur biaya airlines bukan hanya dari pajak.

"Namun perlu diketahui bahwa struktur biaya airlines bukan hanya PPN, bukan hanya pajak, tapi berbagai macam input tentu komponen pajak berusaha membantu," sambungnya.

Dia mengatakan, revisi ini mengacu pada praktik internasional di mana sewa pesawat tidak dikenakan PPN. Dia menyebut, revisi aturan ini sudah direncanakan beberapa waktu tapi kebetulan bersamaan dengan berita tingginya harga tiket pesawat.


"Revisi PP 69 tahun 2015 itu ketika melakukan revisi itu memang kita mengacu praktik perpajakan internasional yang baik. Yaitu jasa sewa pesawat dari luar negeri memang tidak dikenakan PPN. Karena di luar negeri juga tidak dikenakan di negara lain, kalau mengenakan airlines kita tidak kompetitif," ujarnya.

"Jadi mendorong kompetitif, sejak beberapa waktu lalu kita sudah merencanakan membebaskan itu, ini kebetulan aja timingnya pas dengan harga tiket yang diberitakan ramai," tutur Suahasil. (hns/hns)

Hide Ads