Pemerintah Pertahankan HPE CPO Lama

Pemerintah Pertahankan HPE CPO Lama

- detikFinance
Rabu, 12 Okt 2005 17:39 WIB
Jakarta - Pemerintah masih akan menggunakan harga patokan ekspor (HPE) dan pungutan ekspor (PE) lama untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), sampai ditentukan patokan baru. Namun belum bisa dipastikan kapan HPE baru itu akan ditetapkan yang semestinya sudah dilakukan pada 10 Oktober 2005. Sedangkan SK yang lama telah berakhir pada 12 Oktober 2005. "Ini dikarenakan HPE masih dalam penggodokan dan Depkeu belum menetapkan pungutan ekspor untuk CPO yang baru jadi masih menggunakan pungutan ekspor lama," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depatemen Perdagangan, Diah Maulida, di kantornya Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (12/10/2005).HPE CPO tetap memakai harga lama sebesar US$ 160 per ton dan PE sebesar 3 persen. Sebelumnya pemerintah berencana menaikkan HPE menjadi US$ 420 per ton mengikuti harga CPO di pasar internasional saat ini.Namun pelaku bisnis CPO menilai kenaikan HPE justru akan menghambat ekspor dan menambah beban operasional. Pelaku bisnis CPO justru meminta agar PE diturunkan satu persen. Sesuai dengan PP No. 35/2005 tertanggal 10 September 2005 khususnya pasal 16 menyatakan pada saat pemerintah memberlakukan keputusan ini pungutan ekspor harus disesuaikan setelah 30 hari sejak ditetapkan.Menurut Diah, penggunaan HPE dan PE lama ini tertuang dalam keputusan SK Dirjen Perdagangan Luar Negeri No 887/DAGLU/10/ tanggal 12 Oktober 2005, mengenai HPE minyak kelapa sawit dan produk turunannya yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag Diah Maulida. "Mengingat penetapan HPE atas barang ekspor tertentu sebagai pelaksanaan PP No 35 tahun 2005 serta pungutan ekspor masih dalam proses, maka HPE CPO dan produk turunannya dinyatakan tetap berlaku sampai adanya putusan lebih lanjut," kata Diah. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads