Harga Keekonomian BBM Berbeda dengan Harga Pasar
Rabu, 12 Okt 2005 20:32 WIB
Jakarta - Pemerintah menilai harga keekonomian BBM tidak sama dengan harga pasar. Dalam Perpres No.55 tahun 2005 tidak ada pernyataan harga BBM akan mengikuti keadaan pasar tapi mendekati harga keekonomiannya."Harga keekonomian kalau tidak dijaga tidak akan ada badan usaha yang mau memasukkan BBM ke Indonesia. Siapa yang mau usaha BBM kalau tidak dihitung dengan harga keekonomian," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Minyak dan Gas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Erie Soedarmo, kepada wartawan di Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (12/10/2005).Diungkapkan Erie, putusan Mahkamah Konstitusi pada Undang-undang No.22 tahun 2001 itu menyatakan pemerintah menetapkan harga dengan mempertimbangkan dua hal yang paling penting. Pertama, menjamin bahwa ada badan usaha yang tetap bisa berusaha di Indonesia yaitu dengan menjaga agar mereka berusaha pada tingkat keekonomiannya. Kedua tidak terlepas dari tanggung jawab sosial pemerintah pada masyarakat yang membutuhkan.Dalam UU tersebut, lanjutnya, ada jaminan pemerintah untuk memberi subsidi terhadap BBM tertentu yang dibutuhkan masyarakat yang tidak mampu. "Kami sudah berhati-hati menyiapkan Perpres itu," katanya menanggapi surat tanggapan Mahkamah Konstitusi kepada presiden terkait kenaikan harga BBM pada 1 Oktober yang menggunakan pertimbangan UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Sebelumnya Ketua MK Jimly Asshiddiqie telah mengirimkan surat kepada Presiden yang mempertanyakan dasar penetapan BBM yang menggunakan pertimbangan UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
(mar/)











































