Menurut Robert, sisa waktu hingga akhir tahun tak cukup untuk merampungkan aturan penurunan PPh Badan. Pemerintah dan DPR juga perlu merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) demi memuluskan rencana tersebut.
"Itu perlu UU (KUP) tahun ini kan tinggal beberapa bulan lagi. Kan aku juga rapat di kabinet jadi aku tahu permintaannya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Robert belum bisa memastikan berapa jumlah penurunan PPh Badan yang akan diambil pemerintah. Hal tersebut juga masih perlu menunggu kepastian dari DPR.
"Tergantung kesepakatan DPR. Tapi pemerintah firm 25% turun jadi 20%, tinggal proses bikin UU," ungkapnya.
Seperti diketahui, PPh badan selama ini berlaku sebesar 25%. Kalangan pengusaha nasional yang tergabung di Kadin Indonesia, Hipmi, Apindo pun meminta pemerintah menurunkannya ke level 17-18%.
(eds/ang)











































