Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pemerintah sebenarnya sudah yakin menurunkan PPh Badan atau pajak korporasi (PPh pasal 25) dari 25% ke 20%. Namun RUU KUP yang masih harus dibahas di DPR membuat rencana ini tersendat.
"Pokoknya pemerintah menyatakan sudah niat dan firm turunkan 25% ke 20%. Timingnya tentu menunggu produk hukumnya," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita siapkan pasalnya. Kami menunggu dipanggil (DPR)" katanya.
Wacana penurunan tarif PPh badan sendiri sudah muncul sejak lama. Namun sampai saat ini, belum ada tanda-tanda tarif pajak bagi korporasi ini akan turun.
Pada masa kampanye pilpres 2019 lalu, Jokowi juga membawa wacana ini dalam daftar janjinya. Jokowi mengatakan, sudah membicarakan bagaimana langkah menurunkan pajak korporasi itu sehingga memberikan daya saing pada produk-produk Indonesia, namun tak juga rampung.
"Sampai sekarang saya enggak mengerti mengapa belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa," katanya pada Jumat (22/3/2019).
(eds/fdl)











































