Dia bilang beleid tersebut akan semakin memperkuat pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk mengidentifikasi DHE SDA eksportir.
"Kita bekerja sama dengan BI melalui sistem informasi antara bea cukai dan BI. Sekarang kita sudah bisa mengidentifikasi alur barang melalui BC dan arus uangnya melalui sistem perbankan dan BI," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks ini, Kemenkeu bisa mengidentifikasi perusahaan, jumlah ekspor, dan jumlah devisa yang diperoleh eksportir. PMK ini menjadi kelanjutan dari keharusan eksportir untuk merepatriasi devisanya ke dalam negeri
"Dari sisi sanksi, dari bea cukai yang bisa melakukan karena mereka yang memberikan dalam bentuk penundaan ekspor atau mereka harus membayar denda sesuai yang diharuskan dalam aturan DHE," ungkapnya.
Adapun DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. PMK DHE SDA ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.
Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
Dalam pasal 8 PMK tersebut tertuang sanksi bagi eksportir nakal yang tak menempatkan DHE SDA-nya.
Berikut bunyi pasal 8:
Dalam hal eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat eksportir dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Dalam hal eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
Terhadap eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
(eds/ara)