Ingat! Ogah Bawa Devisa Ekspor ke RI Bisa Kena Denda

Ingat! Ogah Bawa Devisa Ekspor ke RI Bisa Kena Denda

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 06 Jul 2019 08:34 WIB
1.

Ingat! Ogah Bawa Devisa Ekspor ke RI Bisa Kena Denda

Ingat! Ogah Bawa Devisa Ekspor ke RI Bisa Kena Denda
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengenakan sanksi berupa denda kepada para eksportir yang kedapatan tidak meletakkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri. Hal itu dilakukan pemerintah untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.

Adapun, aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 98/PMK.04/2019 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.


Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2019. Selain denda, pemerintah juga memberikan insentif berupa potongan pajak penghasilan (PPh) bagi eksportir yang mengendapkan devisanya di tanah air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana tata cara aturan tersebut? Simak selengkapnya dirangkum detikFinance, Sabtu (5/7/2019).
Kementerian Keuangan bakal memberikan sanksi berupa denda kepada eksportir yang terbukti tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019, eksportir bakal terkena denda sebesar 0,5% dari total nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke rekening khusus di dalam negeri.

Mengutip laman resmi Setkab, Jumat (5/7/2019). Para eksportir juga harus membuat rekening khusus pada bank yang nelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas).

Berdasarkan beleid itu juga, rekening khusus DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Jika eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud, maka eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.

Adapun, denda yang dimaksud langsung disetor ke kas negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Menurut PMK ini, Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan denda sebagaimana dimaksud dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan adanya pelanggaran. terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga diterbitkan eksportir tidak melunasi kewajibannya, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kementerian Keuangan Adrianto mengatakan, insentif bisa didapatkan jika DHE SDA langsung disimpan pada instrumen keuangan seperti deposito.

"Pemerintah juga memberi insentif tarif pajak bunga deposito agar DHE ditaruh di dalam negeri," ujar Adrianto saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Sesuai aturan, bunga dari deposito DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dikenai tarif PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan.

Sementara, deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final sebesar 7,5% untuk deposito berjangka 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengaku para eksportir sangat mendukung kebijakan pemerintah menerapkan denda kepada pengusaha yang tidak membawa devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri.

"Saya sudah memanggil asosiasi dan para pengusaha besar terutama eksportir dan sebagian besar mereka setuju dengan kebijakan ini," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dalam PMK tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 0,5% dari total DHE SDA yang tidak diendapkan di dalam negeri.

Rosan mengatakan, pada intinya pengusaha yang berada di bawah Kadin Indonesia sangat mendukung kebijakan tersebut. Terlebih lagi bisa menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

"Itu kebijakan yang positive dan kami dari Kadin dan dunia usaha akan mendukung penuh.Para pengusaha juga menyadari, kita perlu mendukung kebijakan ini karena ini juga bagus untuk kami," jelas dia.



Simak Video "Video Prabowo Teken Aturan DHE, Dolar Wajib Parkir 100% di Indonesia Setahun"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads