Ingat! Ogah Bawa Devisa Ekspor ke RI Bisa Kena Denda

Ingat! Ogah Bawa Devisa Ekspor ke RI Bisa Kena Denda

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 06 Jul 2019 08:34 WIB
Ingat! Ogah Bawa Devisa Ekspor ke RI Bisa Kena Denda
Foto: Erwin Dariyanto/detikcom
Kementerian Keuangan bakal memberikan sanksi berupa denda kepada eksportir yang terbukti tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019, eksportir bakal terkena denda sebesar 0,5% dari total nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke rekening khusus di dalam negeri.

Mengutip laman resmi Setkab, Jumat (5/7/2019). Para eksportir juga harus membuat rekening khusus pada bank yang nelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas).

Berdasarkan beleid itu juga, rekening khusus DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Jika eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud, maka eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.

Adapun, denda yang dimaksud langsung disetor ke kas negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Menurut PMK ini, Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan denda sebagaimana dimaksud dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan adanya pelanggaran. terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga diterbitkan eksportir tidak melunasi kewajibannya, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.



Simak Video "Video Prabowo Teken Aturan DHE, Dolar Wajib Parkir 100% di Indonesia Setahun"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads