"Pemerintah juga memberi insentif tarif pajak bunga deposito agar DHE ditaruh di dalam negeri," ujar Adrianto saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Sesuai aturan, bunga dari deposito DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dikenai tarif PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan.
Sementara, deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final sebesar 7,5% untuk deposito berjangka 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
Simak Video "Video Prabowo Teken Aturan DHE, Dolar Wajib Parkir 100% di Indonesia Setahun"
[Gambas:Video 20detik]