Ingat! Ogah Bawa Devisa Ekspor ke RI Bisa Kena Denda

Ingat! Ogah Bawa Devisa Ekspor ke RI Bisa Kena Denda

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 06 Jul 2019 08:34 WIB
3.

Dapat Potongan Pajak

Ingat! Ogah Bawa Devisa Ekspor ke RI Bisa Kena Denda
Foto: Pradita Utama
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kementerian Keuangan Adrianto mengatakan, insentif bisa didapatkan jika DHE SDA langsung disimpan pada instrumen keuangan seperti deposito.

"Pemerintah juga memberi insentif tarif pajak bunga deposito agar DHE ditaruh di dalam negeri," ujar Adrianto saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Sesuai aturan, bunga dari deposito DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dikenai tarif PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan.

Sementara, deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final sebesar 7,5% untuk deposito berjangka 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.



Simak Video "Video Prabowo Teken Aturan DHE, Dolar Wajib Parkir 100% di Indonesia Setahun"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads