Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 eksportir yang tidak menyetorkan akan didenda 0,5% dari total DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Gubernu Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan terkait aturan DHE, bank sentral sudah berkoordinasi sejak tahun lalu dengan pemerintah dan perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, nantinya para eksportir bisa menempatkan DHE nya dalam bentuk giro, tabungan bahkan sampai deposito. Untuk simpanan dalam deposito dalam jangka waktu tertentu insentifnya akan disesuaikan.
Menurut Perry, dengan aturan ini maka eksportir bisa langsung mendapatkan insentif fiskal.
"Kalau dulu kan eksportir harus sampaikan restitusi ke kantor pajak, kalau sekarang cukup dengan bukti jika DHE sudah masuk rekening simpanan khusus maka akan dapat insentif," jelas dia.
Perry menambahkan upaya ini juga memiliki beberapa tujuan yakni mendorong eksportir untuk memasukkan DHE SDA nya ke dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperdalam pasar valuta asing di Indonesia.
(kil/eds)