Status Pelabuhan di Batam Akan Dievaluasi Tim Asistensi
Jumat, 14 Okt 2005 15:17 WIB
Jakarta -
Status Pelabuhan di Batam akan dievaluasi oleh Tim Asistensi dari Dewan Pembina Otorita Batam. Nantinya, Batam bisa menjadi pelabuhan yang bebas dan berkompetisi dengan Singapura, atau malah menjalin kerja sama.Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie usai rakortas di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (14/10/2005).Pembentukan Tim Asistensi tersebut merupakan kesepakatan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Hatta Rajasa, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dan Menteri Perindustrian Andung Nitimihardja."Tugas Tim Asistensi adalah untuk mempelajari status Batam apakah akan menjadi pelabuhan yang bebas dan berkompetisi secara head to head dengan Singapura, atau menjadi komplementer dan bekerja sama dengan Singapura sebagai suatu pelabuhan yang besar," ujar menteri yang biasa disapa Ical ini.Pemerintah juga bertekad bulat menjadikan Batam sebagai kawasan berikat plus alias bonded zone plus. Batam tidak akan diubah lagi menjadi kawasan perdagangan bebas alias free trade zone (FTZ) seluruhnya.Batam sebagai bonded zone plus, yaitu sebagai daerah industri, bukan sebagai pasar bagi produsen-produsen luar negeri."Batam tidak akan ada arah ke free trade zone karena sekarang sudah diputuskan bonded zone plus. Kalau FTZ, berarti daerah dan penduduk Batam akan menikmati bebas bea masuk. Ini tidak fair," kata Ical.Ical mencontohkan ketidakadilan tersebut, misalnya semua barang-barang dari luar negeri dan impor gratis dan tidak ada bea masuk. "Dan itu tidak boleh. Daerah-daerah lain di Indonesia tentu merasa itu tidak fair," tambahnya.Sementara Menhub melaporkan, Pulau Nipah sudah didaftarkan International Maritime Organisation (IMO) sebagai tempat labuh jangkar, sehingga dapat memperkuat posisi dari Pulau Batam dengan bonded zone plus-nya.Ditambahkan Ical, bandara di Batam sebagai penunjang bonded zone plus merupakan bandara dengan landasan pacu paling panjang di Indonesia dan kondisinya bagus. "Karena itu dicarikan kemungkinan apakah dapat dimungkinkan adanya suatu industri kargo di dalam airport Batam sebagai penunjang," tambah Ical.Sementara Mendag menambahkan, status bonded zone plus untuk Batam dan daerah-daerah di Batam seperti di luar Pulau Rempang dan Galang sudah diberlakukan sejak 1 Oktober."Pada intinya keluar masuk barang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dan legal. Karena saat ini sudah ada jembatan yang menghubungkan antara Batam, Rempang dan Galang," ujar Mari.Pemerintah juga tidak ingin ada wilayah pemukiman di Pulau Rempang dan Galang karena bisa menimbulkan masalah dari segi definisi trade zone. Kedua pulau akan dikembangkan menjadi pusat-pusat industri.
(qom/)










































