Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Dapat Apa?

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Dapat Apa?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 08 Jul 2019 21:08 WIB
Foto: Pool
Jakarta - Dua maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) Citilink dan Lion Air sepakat menurunkan harga tiketnya. Penurunan tiket pesawat tersebut berlaku pada penerbangan pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00-14.00 waktu setempat dengan pesawat jet.

Kedua maskapai tersebut sepakat menurunkan harga tiket 50% dari tarif batas atas (TBA) dengan alokasi kursi 30%. Dengan begitu, mereka mendapatkan insentif.

"Intinya komposisi untuk pembagian sharing beban ini mendasarkan struktur biaya riil penerbangan," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan insentif yang diberikan kepada maskapai yang menurunkan tiket dibahas besok. Insentif bisa berupa potongan biaya kebandarudaraan.


"Jadi nanti bisa dalam bentuk potongan, bisa dalam bentuk voucher atau nanti langsung menurunkan tagihan," ujar Faik di tempat yang sama.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) M Awaluddin ditemui di tempat yang sama mengatakan ada tiga hal yang bisa dilakukan. Dengan begitu beban bisa berkurang.

"Tiga hal yang bisa dilakukan pertama infrastructure sharing, resource collaboration dan bagaimana semua pihak stakeholder bandara punya operation platform yang sama," tuturnya.


Bagaimana dengan AirAsia?

Citilink mengalokasikan 3.348 kursi di 62 penerbangan di jam tersebut. Sedangkan Lion Air menyediakan 8.278 kursi di 146 penerbangan. Lalu bagaimana dengan AirAsia?

"AirAsia sudah kita undang di rapat teknis, karena kebijakan ini menurunkan 50% yang kena Citilink dan Lion. AirAsia kami libatkan semuanya," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono di kantornya, Jakata Pusat, Senin (8/7/2019).

Susi menjelaskan, maskapai yang menurunkan harga tiket diberikan insentif. Namun, ia belum menjelaskan detailnya.

"Intinya komposisi untuk pembagian sharing beban ini mendasarkan struktur biaya riil penerbangan. Basicnya, komposisi struktur biaya sudah kita rapatkan seminggu," tambahnya.

Mengenai payung hukum dari kebijakan ini, Susi mengatakan bahwa masih dibahas lintas kementerian. Ia menegaskan pada pemberlakuan tiket pesawat LCC murah pada Kamis (11/7) mendatang aturan itu sudah ada.

"Selasa, Rabu akan bahas bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN," tuturnya.




(ara/fdl)

Hide Ads