Dalam aturan ini, Jokowi memberikan diskon paling tinggi hingga 300%. Diskon paling besar ini dimuat dalam Pasal 29C.
Di Pasal 29C ayat 1 disebutkan, Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," bunyi Pasal 29C ayat 2 mengutip PP tersebut, Selasa (9/7/2019).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sempat menerangkan cara kerja insentif yang dikenal dengan super deduction tax ini.
Jelasnya, misal, sebuah perusahaan investasi peralatan di sebuah SMK dengan nilai Rp 1 miliar. Nantinya, perusahaan itu akan mendapat potongan pajak dua kali dari yang ia investasikan.
"Investasi, misal yang ikut program link and match dia investasikan untuk SMK tertentu. Dia bantu SMK Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan potongan pajak sebesar Rp 2 miliar dalam periode tertentu," ujarnya di sela-sela acara Seminar Economic & Investment After 2019 Election, What's Next di Jakarta, 24 Maret 2019.
Soal Pajak, Pelaku UMKM Minta Jokowi Tiru Konsep China:
(zlf/zlf)