Maskapai Tak Turunkan Harga Tiket Ada Sanksinya?

Maskapai Tak Turunkan Harga Tiket Ada Sanksinya?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 10 Jul 2019 21:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) sepakat untuk menurunkan harga tiketnya di hari dan jam tertentu. Besaran penurunannya sebesar 50% dari tarif batas atas (TBA) dengan alokasi kursi 30%.

Citilink dan Lion Air menjadi maskapai yang sepakat untuk menurunkan harga tiketnya pada penerbangan Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00 waktu setempat.

Apakah ada sanksi jika tak menurunkan harga tiket?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan sifatnya kemauan berbagi beban. Cuma jangan salah kebijakan kalau tidak ada law enforcement tidak jalan, kan ada DItjen Perhubungan agar diikuti BUMN, jadi sudah ada regulatornya jadi harus comply di situ," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).


Susi menegaskan bahwa tidak ada aturan tertulis mengenai sanksi yang diberikan kepada maskapai tersebut jika tidak menurunkan harga tiketnya. Citilink dan Lion Air diminta untuk menjalankan kesepakatan ini.

"Karena itu masalah sanksi kita kembalikan ke itikad baik. Jangan salah di tim teknis ini ada regulator yang mendorong mereka agar comply," ujarnya.

Penurunan harga tiket juga berlaku jika hari yang ditentukan masuk ke hari libur nasional atau tanggal merah.

"Pokoknya selama yang masuk ke bracket harus tunduk, dan tetap mengikuti keputusan yang ada," katanya.





(ara/fdl)

Hide Ads