Jatuh Tempo Sudah Lewat, Lapindo Masih Nunggak Ratusan Miliar

Jatuh Tempo Sudah Lewat, Lapindo Masih Nunggak Ratusan Miliar

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 13 Jul 2019 08:00 WIB
1.

Jatuh Tempo Sudah Lewat, Lapindo Masih Nunggak Ratusan Miliar

Jatuh Tempo Sudah Lewat, Lapindo Masih Nunggak Ratusan Miliar
Lokasi semburan lumpur Lapindo/Foto: Suparno
Jakarta - PT Minarak Lapindo Jaya belum juga menyelesaikan utang kepada pemerintah. Anak usaha Lapindo Brantas Inc belum melakukan pembayaran meskipun sudah lewat jatuh tempo.

Berdasarkan perjanjian yang disepakati sejak 2015, Perusahaan yang terafiliasi dengan Bakrie Grup itu harus melunasi dana talangan ganti rugi warga terdampak semburan lumpur lapindo pada 10 Juli 2019.

Total dana talangan yang harus digantikan pihak Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 773,382 miliar, namun, sampai jatuh tempo 10 Juli dana yang dibayarkan baru Rp 5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudah lewat beberapa hari dari jatah tempo pihak Minarak Lapindo belum juga melakukan pembayaran baru. Mau tahu informasi selengkapnya? Baca di sini:


Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan batas waktu pelunasan berdasarkan aturan jatuh pada Rabu (10/7/2019).

"Sebetulnya jatuh tempo 10 Juli 2019, dua hari yang lalu. Dalam catatan kami belum ada pembayaran baru," kata Isa di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Total dana talangan yang harus digantikan pihak Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 773,382 miliar, namun sampai jatuh tempo baru dibayarkan sebesar Rp 5 miliar.

Oleh karena itu, lanjut Isa, pihak DJKN pun akan melakukan penagihan kepada pihak Minarak Lapindo Jaya terkait dengan kewajibannya.

Total utang PT Minarak Lapindo Jaya dari dana talangan ganti rugi warga terdampak semburan lumpur Lapindo sebesar Rp 773,382 miliar. Hingga jatuh tempo pada 10 Juli 2019, total dana yang dibayarkan baru Rp 5 miliar.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan anak usaha apindo Brantas Inc juga sudah menyerahkan sertifikat 44 hektar lahan sebagai jaminan.

Sertifikat tanah ini sebagai bentuk jaminan pihak Minarak Lapindo Jaya sesuai perjanjian jika gagal melunasi kewajibannya kepada pemerintah. Lalu apakah jaminan tersebut cukup untuk melunasi?

"Apakah cukup untuk jaminan utang mereka ditambah bunga dan dengan denda, kita belum tahu karena kita belum melakukan penelitian," kata Isa di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Isa menjelaskan, pihak Minarak Lapindo Jaya sudah menyerahkan sertifikat tanah seluas 44 hektar kepada Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PPLS) Kementerian PUPR.

DJKN dan Minarak Lapindo Jaya pun sepakat untuk meningkatkan jumlah jaminan yang akan diberikan kepada pemerintah, sertifikat tersebut harus atas nama Minarak.

Hingga saat ini, kata Isa, pihak Minarak juga tengah memproses sertifikat tanah seluas 44-45 hektar yang berada sekitar tanggul. Namun, hal itu juga belum diketahui secara pasti bisa menutupi utangnya atau tidak.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengatakan, selain utang ada bunga dan denda juga yang harus dibayarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pihak Minarak juga harus membayar bunga utang setiap tahunnya sebesar 4,8%.

"Jadi sebetulnya berdasarkan perjanjian, 4,8%," kata Isa di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Total tagihan utang anak usaha PT Lapindo Brantas Inc akan semakin bengkak lantaran ada denda karena pelunasan sudah lewat jatuh tempo.

Selain itu, Isa mengatakan ada tindakan yang akan dilakukan pemerintah jika perusahaan belum melunasi utangnya kepada pemerintah. Salah satunya disita asetnya.

Namun, hal itu berlaku terhadap perusahaan lain yang kasusnya tidak khusus seperti semburan sumur Lapindo.



Simak Video "Video: Kisah Tasripan 19 Tahun Hidup di Gubuk Pinggir Tanggul Lumpur Lapindo"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads