Berdasarkan perjanjian yang disepakati sejak 2015, Perusahaan yang terafiliasi dengan Bakrie Grup itu harus melunasi dana talangan ganti rugi warga terdampak semburan lumpur lapindo pada 10 Juli 2019.
Total dana talangan yang harus digantikan pihak Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 773,382 miliar, namun, sampai jatuh tempo 10 Juli dana yang dibayarkan baru Rp 5 miliar.
Simak Video "Potret Bahagia Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Usai Bebas dari Rehabilitasi"
[Gambas:Video 20detik]