Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan batas waktu pelunasan berdasarkan aturan jatuh pada Rabu (10/7/2019).
"Sebetulnya jatuh tempo 10 Juli 2019, dua hari yang lalu. Dalam catatan kami belum ada pembayaran baru," kata Isa di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Total dana talangan yang harus digantikan pihak Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 773,382 miliar, namun sampai jatuh tempo baru dibayarkan sebesar Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video: Kisah Tasripan 19 Tahun Hidup di Gubuk Pinggir Tanggul Lumpur Lapindo"
[Gambas:Video 20detik]