Aturan tersebut memuat penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat antara 12-16%.
"Yang diadukan adalah dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan Menhub KM106/2019," kata Anggota Ombudsman Alvin Lie kepada detikFinance, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvin menjelaskan Ombudsman sedang mendalami laporan tersebut. Kemudian, Ombudsman akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
"Saat ini pengaduan sedang kami telaah peraturan-peraturan terkait. Selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dengan terlapor dan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Soal detil pelaporan, Alvin belum berkenan memberi penjelasan. Dia bilang, pengaduan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Detail belum dapat kami ungkap ke publik," kata Alvin.
(hns/hns)