Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan Purwanto menjelaskan, sebenarnya alokasi anggaran yang dikucurkan pemerintah sudah cukup karena sesuai yang diajukan oleh pemerintah daerah dengan mengacu kondisi riil.
Guru honorer ini biasanya dibayar oleh pihak sekolah menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Besarannya tergantung kesepakatan antara pihak sekolah dan calon guru honorer.
"Ya cukup, karena anggaran itu yang kita keluarkan, BOS itu data dari daerah juga, kemudian dihimpun oleh Kemendikbud, Kemendikbud kemudian menyampaikan ke DJPK ini lah kebutuhannya, nanti dari DJPK minta duitnya ke Ditjen Anggaran, dialokasikan dalam APBN," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dihubungi terpisah menilai, kecilnya upah guru honorer bisa saja disebabkan oleh pemaksaan anggaran dari dana BOS.
"Dana BOS itu misal sebenarnya hanya cukup untuk angkat 1 orang honorer dengan gaji Rp 1,2 juta misalkan, tapi gimana kalau ada 3 yang diangkat, dibagi 3 saja deh mau nggak Rp 400 ribuan," tambahnya.
Simak Video "Video Kisah Guru Honorer: Digaji Rp 250 Ribu-Tempuh Jarak 18 Km Setiap Hari"
[Gambas:Video 20detik]