Pemangkasan PPh Badan sendiri diarahkan untuk diajukan pada Agustus 2019. Lalu, seberapa serius mewujudkan kebijakan ini?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya baru akan membuat formula rancangan undang-undang perpajakan untuk menunjang kebijakan penurunan PPh badan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah persiapan formula RUU disiapkan, pihaknya akan menyerahkan kepada Jokowi. Kemudian Jokowi akan menyerahkannya ke DPR.
"Mekanismenya akan beralih di DPR. Nanti kita komunikasikan dengan para pimpinan fraksi di dalam rangka kita bsia mendapatkan momentum politik," tambahnya.
Sejadar informasi, tarif PPh badan selama ini berlaku sebesar 25%. Kalangan pengusaha nasional yang tergabung di Kadin Indonesia, Hipmi, Apindo pun meminta pemerintah menurunkannya ke level 17-18%. (das/dna)