Siap-siap, Pemerintah Mau Atur Penggunaan Drone

Siap-siap, Pemerintah Mau Atur Penggunaan Drone

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 18 Jul 2019 06:47 WIB
Siap-siap, Pemerintah Mau Atur Penggunaan Drone
Foto: (iStock)
Jakarta - Penggunaan drone tidak lagi sekadar untuk kepentingan militer maupun hobi bagi sebagian orang. Pesawat udara tanpa awak ini kini mulai dimanfaatkan untuk kepentingan industri dan sektor transportasi.

Melihat perkembangannya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan menilai itu harus diantisipasi dengan menyiapkan aturannya sedini mungkin. Pihaknya tak mau kecolongan seperti awal kemunculan transportasi online yang berkembang cepat tapi aturannya belum siap.

Seperti apa perkembangan penggunaan drone yang membuat Kementerian Perhubungan harus mengantisipasinya? Apa saja yang bakal diatur? Simak informasi selengkapnya.

Ini Perkembangan yang Diantisipasi

Foto: Istimewa
Balitbang Perhubungan telah mengumpulkan sejumlah pemangku kepentingan terkait drone untuk membahas aturan yang akan dibuat.

"Kita sama-sama tahu bagaimana perkembangan angkutan online di Indonesia sementara peraturannya tidak siap," kata Kepala Balitbang Perhubungan Sugihardjo di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Dia menjelaskan bagaimana drone ini mulai merambah bisnis kargo udara, khususnya untuk angkutan logistik, mulai untuk mengantar makanan hingga obat-obatan ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Drone juga mulai dimanfaatkan ke sektor pertanian, mulai dari pemetaan area, pengawasan kualitas tanaman, hingga membantu proses penyerbukan, serta penumpukan untuk area yang luas.

Di sektor pertambangan, drone juga dimanfaatkan untuk pemetaan area, pengawasan perlengkapan dan bahan baku, termasuk untuk mendeteksi situasi dan bahaya di dalam pertambangan.

"Jadi perkembangannya sangat-sangat pesat, di lain pihak kita juga harus perhatikan aspek keselamatan dari pengoperasian drone," tambahnya.

Ini yang Bakal Diatur

Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Kepala Balitbang Perhubungan Sugihardjo menjelaskan beberapa hal yang bakal diatur terkait penggunaan drone. Pertama adalah sertifikasi pilot yang mengoperasikan drone. Kedua, registrasi dan sertifikasi terhadap drone itu sendiri.

"Kita harus membuat kategori seperti apa yang persyaratannya lebih ketat, karena drone itu juga bervariasi dari (harga) ratusan ribu sampai puluhan juta. Tentu pengaturannya beda dari daya jelajahnya, bobotnya, itu juga penting," katanya dalam FGD membahas regulasi drone di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (17/2019).

Aspek ketiga yang bakal diatur adalah ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone. Keempat, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone. Kelima perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara.

"Dan yang paling penting sering kita lupa yaitu ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone, karena kalau terjadi risiko baik pada pihak pertama, pihak kedua, maupun pihak ketiga ini coverage asuransinya seperti apa," jelasnya.

Dia menyampaikan, sebenarnya sudah ada aturan yang menyinggung penggunaan drone, yaitu di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Namun itu dinilai belum cukup spesifik.

"Dengan perkembangan yang luar biasa kita sadari bahwa pengaturan itu tidak cukup memadai untuk bisa antisipasi perkembangan, termasuk kalau drone digunakan untuk alat transportasi," tambahnya.


Halaman 2 dari 3
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads