RUU Perpajakan Dinilai Tidak Business Friendly
Senin, 17 Okt 2005 17:19 WIB
Jakarta - RUU Perpajakan yang diajukan pemerintah ke DPR dinilai tidak business friendly dalam mendukung kondisi dunia usaha yang saat ini kurang baik.Salah satunya adalah masih tingginya pajak penghasilan (PPh) yang dibebankan kepada dunia usaha. PPh untuk wajib pajak baru pada tahun 2010 akan dipotong dari 30 persen menjadi 25 persen dan wajib perorangan dipotong dari 35 persen menjadi 30 persen."Tarif PPh ini masih lebih tinggi dibandingkan tarif di sebagian besar negara Asia yang saat ini sudah di bawah Indonesia antara 20-25 persen," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) MS Hidayat dalam jumpa pers di kantornya, Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Senin (17/10/2005).Sistem perpajakan di Indonesia sudah diketahui sebagai salah satu sistem perpajakan yang tidak business friendly di kawasan Asia. Hal ini berdasarkan survei Bank Dunia, bahwa sistem perpajakan di Indonesia menempati posisi nomor dua terburuk di Asia dari segi jumlah jenis pajak yang dibayar sebanyak 52 jenis.Selain itu, sistem perpajakan di Indonesia tercatat sebagai nomor tiga terburuk di Asia dari segi waktu yang digunakan untuk proses administrasi pajak sebesar 580 jam. Serta nomor tiga terburuk di Asia dari segi tarif efektif, yakni 38,8 persen.Dalam RUU Perpajakan ini juga memberikan kewenangan yang semakin besar kepada Ditjen Pajak, seperti pemeriksaan proses keberatan, peradilan, penyegelan dan pemblokiran rekening."Kewenangan yang makin besar inilah seringkali dikeluhkan masyarakat karena dapat digunakan oknum petugas pajak memeras wajib pajak," keluh Hidayat.Sementara itu, pengurangan masa daluwarsa untuk ketetapan pajak dari 10 menjadi 5 tahun masih dibayang-bayangi dengan penangguhan masa daluwarsa. Karena tindak pidana perpajakan dapat dikenakan akibat kealfaan administrasi dalam menyusun atau menyampaikan SPT yang kurang sempurna.Selain itu terdapat rancangan dasar sistem perpajakan di Indonesia yang tidak lazim ditemui di negara lain. Seperti sanksi pidana karena kealfaan, tidak jelasnya sanksi kepada petugas pajak yang mengambil hak-hak wajib pajak, dan pajak berganda atas dividen.Kemudian adanya perlakuan yang tidak tegas atas biaya promosi dan penjualan sebagai pengurang penghasilan. Serta perlakuan PPn yang diskriminatif terhadap pengusaha kena pajak yang belum berproduksi.Menurut Hidayat, Kadin telah membahas secara intensif RUU Perpajakan yang diajukan pemerintah ke DPR dan memberikan usulan tertulis untuk masing-masing RUU.Kadin juga mendukung pendapat DPR bahwa RUU Perpajakan yang diajukan pemerintah perlu dibahas bersama RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty).
(ir/)











































