Peraturan tersebut diperlukan agar Indonesia tidak dibanjiri produk impor di marketplace. Dengan begitu, produk dalam negeri bisa bersaing di kandangnya sendiri.
William mengatakan, Tokopedia sebagai pelaku e-commerce sudah masuk dalam sistem data Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
William mengungkapkan, dari 6 juta pedagang di Tokopedia merupakan merchant domestik. Artinya, tidak ada yang melakukan impor langsung.
"Kalau Tokopedia kan tidak ada impor langsung ya. Kalau Tokopedia 100% marketplace domestik. Pedaganganya 6 juta semuanya merchant domestik," kata William.
Kemudian, ia mengatakan Tokopedia berbeda dengan marketplace cross border yang melakukan impor langsung, atau pedagangnya ada yang dari luar negeri.
"Beda dengan marketplace yang cross border, cross border itu misalnya kita belanja dari pedagang misal Singapura nah itu ya barangnya berarti harus dikirim dari sana ke Indonesia. Nah itu berarti proses bea cukainya ada. Memang harus dibedakan antara marketplace domestik dan marketplace cross border," terangnya.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan akan memanggil pelaku e-commerce, UKM, dan juga asosiasi terkait dengan penguatan sistem transaksi lintas batas atau cross border.
"FU (follow up) dari itu Bea Cukai rapat untuk mengundang yang jelas pemain e-commerce, ritel dan kemudian pihak pihak terkait seperti perdagangan, perindustrian, sama Kominfo," ujar Heru di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
"Kalau sisi komunikasi atau koneksi antara sistem Bea Cukai dan platform berguna agar nanti tidak ada transaksi yang dilaporkan di bawah harga," tambah dia.
(ara/ara)











































