Hindari Pemerasan Petugas Pajak, Pengisian SPT Harus Benar

Hindari Pemerasan Petugas Pajak, Pengisian SPT Harus Benar

- detikFinance
Selasa, 18 Okt 2005 13:09 WIB
Jakarta - RUU Pajak yang kini sudah masuk ke DPR dinilai semakin menimbulkan kerawanan pemerasan petugas pajak. Namun Dirjen Pajak Hadi Poernomo memberi sejumlah wejangan agar terhindar dari pemerasan. Apa saja?Menurut Hadi, para wajib pajak harus mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) secara benar dan lengkap agar terhindar dari pemerasan petugas pajak."Kalau SPT diisi dengan benar, lengkap itemnya, jelas sumbernya, mau ngapain petugas pajak," kata Hadi dalam acara diskusi mengenai RUU Pajak di Gedung Bimantara, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (18/10/2005).Sebelumnya, Kadin mengajukan sejumlah keberatan atas RUU Pajak 2000. Salah satunya adalah, RUU itu semakin memperluas kekuasaan Ditjen Pajak dalam proses pemeriksaan, keberatan, peradilan, penyegelan dan pemblokiran rekening wajib pajak.Kekuasan yang makin besar itulah yang membuat wajib pajak semakin rawan terkena pemerasan oleh petugas pajak."Kewenangan yang makin besar inilah seringkali dikeluhkan masyarakat, karena dapat digunakan oknum petugas pajak memeras wajib pajak," keluh Ketua Kadin MS Hidayat. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads