Ketua Pansus DPR Minta Jokowi Pecat Menteri BUMN

Ketua Pansus DPR Minta Jokowi Pecat Menteri BUMN

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 25 Jul 2019 15:40 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar rapat paripurna. Salah satu agenda sidang adalah pembacaan laporan panitia khusus angket DPR RI tentang Pelindo II.

Dalam pembacaan laporan ketua pansus angket DPR RI tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan panitia ini dibentuk sebagai bagian dari tugas politik pengawasan DPR RI terhadap kebijakan pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan pertahanan dan keamanan nasional, serta mewujudkan kedaulatan ekonomi Politik Indonesia.

Dalam laporan panitia angket DPR RI tentang Pelindo II menemukan fakta bahwa Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan dengan memperhatikan temuan dan rekomendasi Pansus Tahap I, temuan Pansus Tahap II dan hasil audit investigatif BPK RI, serta berdasarkan pandangan fraksi-fraksi tersebut maka Pansus Angket DPR tentang Pelindo II membuktikan hasil kerja Pansus Tahap Pertama beserta rekomendasi yang telah disetujui secara aklamasi terbukti benar adanya.

Rieke menyampaikan Menteri BUMN dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU no 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1).

"Pansus tetap pada sikap politik yang sama, yaitu merekomendasikan kepada Presiden untuk mengambil sikap kepada tindakan Menteri BUMN. Pansus mendukung Presiden untuk berani penggunakan hak prerogatifnya sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara terhadap Menteri BUMN," ujar Rieke di ruang rapat paripurna, DPR, Jakarta, Rabu (25/7/2019).


Pada 2015, Pansus angket memang telah merekomendasikan Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN.

Presiden juga diminta untuk mengembalikan tata kelola BUMN sesuai dengan mandat dan perintah pasal 33 UUD 1945 khususnya di sektor pelabuhan. DPR juga meminta aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kepolisian Republik Indonesia untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara pada Pelindo II.

"Serta menjatuhkan sanksi pidana kepada siapapun yang terlibat di institusi manapun, terutama segera mengambil putusan hukum terhadap pihak yang telah terbukti bersalah dan telah dinyatakan sebagai tersangka atas beberapa kasus hukum yang terjadi di Pelindo II," ujar dia.

Dia juga menyebut, pansus merekomendasikan kepada Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan meteril.

Menurut dia hal ini mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa. "Yang akhirnya membuat apa yang dikhawatirkan Bapak Bangsa, Bung Karno justru terjadi yakni Indonesia menjadi kuli bagi bangsa lain, bangsa kuli di antara bangsa-bangsa lain," jelas dia.

Wakil ketua DPR Utut Adianto dalam sidang menerima laporan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II. "Apakah laporan akhir pansus angket DPR RI tentang Pelindo II dapat disetujui?" ujar Utut.

Seluruh anggota sidang sepakat menyetujui. "Setuju," imbuhnya.




(kil/fdl)

Hide Ads