Deretan Perusahaan RI yang Gagal Bayar Utang

Deretan Perusahaan RI yang Gagal Bayar Utang

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 25 Jul 2019 17:32 WIB
3.

Merambah ke Tekstil

Deretan Perusahaan RI yang Gagal Bayar Utang
Foto: Wisma Putra

5. Asuransi Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya terbelit masalah keuangan. Perusahaan bahkan tak mampu membayar premi hingga Rp 802 miliar.

Tunggakan premi itu berasal dari produk saving plan yang dikeluarkan perusahaan pada 2013. Sayangnya ada permasalahan dari penempatan dana produk tersebut di portofolio investasi.

Saat ini perusahaan tengah melakukan berbagai upaya untuk membayar kewajibannya itu. Mulai dari penerbitan surat utang jangka menengah hingga pembentukan anak usaha baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6. Jababeka
Manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) menjelaskan terkait adanya potensi gagal bayar utang notes senilai US$ 300 juta. Gagal bayar itu lantaran adanya acting in concert.

Melansir keterbukaan informasi, manajemen menjelaskan salah satu pemegang sahamnya yakni PT Imakotama Investido (Imakotama) dengan porsi 6,387% saham disebut telah bertindak secara bersama-sama dengan beberapa pemegang saham lainnya (acting in concert). Tujuannya untuk mengubah dewan direksi dan komisaris.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tangal 26 Juni 2019, yang mengangkat Sugiharto selaku Direktur Utama dan Aries Liman selaku Komisaris melalui voting 52,11% suara pemegang saham. Suara tersebut melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham (Permitted Holders) berdasarkan syarat dan kondisi dari Notes.

Manajemen menjelaskan, perubahan pengendalian dalam KIJA sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari Notes yang diterbitkan oleh Jababeka International B.V. (JIBV) nak perusahaan KIJA. Aturan itu mengacu pada hukum Amerika Serikat (US Law).

Menurut manajmeen pada saat pemunggutan suara dalam RUPST KIJA tanggal 26 Juni 2019, usul Imakotama dan afiliasinya melebihi suara yang dimiliki oleh Permitted Holders yang ditentukan dalam syarat dan kondisi dari Notes.

Aturan itu menjelaskan bahwa KIJA atau JIBV dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan pengendalian berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga.

7. Duniatex
Produsen tekstil Indonesia PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) yang tergabung dalam Grup Duniatex dikabarkan berpotensi gagal bayar utang obligasi.

Dikutip detikFinance dari CNBC Indonesia, Rabu (24/7/2019), kabar tersebut bermula dari rilis lembaga pemeringkat global, Standard & Poors (S&P;) yang memangkas habis peringkat utang jangka panjang DMDT. Di dalamnya termasuk surat utang unsecured notes yang diterbitkan perusahaan dari BB- menjadi CCC-, atau diturunkan enam notch.

Fitch Rating juga telah lebih dulu menurunkan peringkat DMDT dari BB- ke B-.

Peringkat 'CCC' diberikan ketika penerbit obligasi rentan terhadap resiko wanprestasi, dan besar kemungkinan kesulitan untuk memenuhi pembayaran komitmen keuangan atau membayar biaya kupon obligasi.

Sebagai informasi, DMDT merupakan perusahaan di bawah naungan Grup Duniatex milik Keluarga Sumitro.

Dalam rilis S&P; tanggal 16 Juli, disebutkan bahwa dipangkasnya peringkat DMDT karena perusahaan menghadapi tantangan likuiditas yang besar, yang juga sedang dialami Grup Duniatex.

Hal ini terlihat dari terlewatnya pembayaran kewajiban atas kredit sindikasi senilai US$ 260 juta sekitar dua minggu lalu oleh PT Delta Dunia Sandang Tekstil (DDST).

S&P; menegaskan bahwa kondisi kesulitan keuangan yang membayangi Grup Duniatex dan DSST akan berdampak negatif pada operasional DMDT. Pasalnya, DDST merupakan anak usaha yang bergerak di bidang pemintalan dan merupakan pemasok utama untuk DMDT.

S&P; juga memberi prospek negatif pada DMDT. Itu karena perusahaan berpotensi menghadapi kesulitan untuk memenuhi kewajiban utang kredit sindikasi. Nilainya US$ 5 juta yang akan jatuh tempo pada September 2019.

Selain itu, dalam laporannya, tertulis bahwa perang dagang merupakan salah satu faktor penyebab kesulitan yang dialami oleh industri tekstil Indonesia, meskipun memang data kinerja industri tekstil kuartal II-2019 belum rilis.

Di lain pihak, analis dari CreditSights menyampaikan, terlewatnya pembayaran kewajiban DDST seharusnya tidak akan berdampak pada kemampuan membayar DMDT. Terlebih DMDT masih memiliki dana yang cukup pada interest reserve account untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga sekitar US$ 13 juta yang akan jatuh tempo pada September 2019.

Selain itu, dalam laporannya, analis masih mempertanyakan, apakah terlewatnya pembayaran kewajiban utang DDST benar karena kesulitan keuangan, atau mereka tidak mau membayar, seperti diwartakan dalam IFR.

(das/ang)
Hide Ads