Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyatakan, proses persidangan dilakukan setelah serangkaian tahapan di awal sudah selesai dilakukan. Baik penelitian, penyelidikan, hingga tahap pemberkasan.
"Sudah selesai di tahap pemberkasan artinya akan masuk ke persidangan. KPPU tinggal menentukan jadwal persidangan, biasanya dalam waktu dekat," kata Guntur di KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maskapai yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini masing-masing, Garuda Indonesia dan Batik Air untuk kategori full service airline. Sedangkan kategori low cost carrier masing-masing Sriwijaya Air, Citilink, Wings Air, Nam Air, dan Lion Air.
Masalah tiket pesawat ini masuk ranah KPPU karena maskapai diduga melakukan kartel, secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu dalam kurun 2018 hingga 2019. Hal ini melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bila terbukti, maka masing-masing maskapai bisa dihukum denda hingga Rp 25 miliar.
Setelah pemberkasan masalah tiket selesai, seterusnya KPPU akan memproses masalah kenaikan tarif kargo pesawat. Saat ini, kata Guntur, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan, untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam masalah itu.
(rul/fdl)