Pembacaan putusan perkara dengan nomer kasus 09/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia ini akan dilakukan di Ruang Sidang, Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Tujuh perusahaan diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dendy, penanganan kasus dugaan kartel garam merupakan inisiatif KPPU yang mulai masuk ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan sejak 11 Desember 2018. Pemeriksaan kemudian ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan mendalami tujuh pelaku usaha tersebut yang diduga melakukan kartel dalam bentuk pengaturan pemasaran garam industri aneka pangan di Indonesia.
Dugaan praktik kartel itu telah dilakukan sejak 2015 dan 2016. Akibatnya, terjadi kelangkaan pasokan garam yang berimbas kenaikan harga.
(dna/dna)