Pengusaha UKM Juga Protes RUU Perpajakan
Rabu, 19 Okt 2005 14:01 WIB
Jakarta - Setelah diprotes kalangan bisnis karena dianggap tidak business friendly, giliran pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang keberatan dengan isi RUU Perpajakan.Industri UKM menolak dikenainya pajak pertambahan nilai (PPN) atas perpindahan produk dari satu tempat ke tempat lain, padahal produk tersebut belum mengalami pertambahan nilai."PPN inilah yang dikomplain mereka, selain itu juga masih banyak lagi," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, usai pembukaan pameran Dewan Kerajinan Nasional di Gedung Semesco, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Rabu (19/10/2005).PPN yang tidak masuk akal ini contohnya adalah untuk produk susu yang dipindah dari jeriken ke tangki sudah dikenai PPN, padahal belum ada pertambahan nilai dalam bentuk harga. Selain masalah PPN, pelaku UKM juga meminta agar interpretasi UU Perpajakan dalam penerapannya sampai ke level bawah harus sama pelaksanaanya.Setiap tahun pajak yang disedot dari UKM melalui PPN, aku Suryadharma, cukup besar hingga mencapai miliaran rupiah.Menurut Suryadharma, adanya tambahan PPN ini semakin memberatkan industri UKM. Apalagi, industri UKM baru saja mengalami tekanan yang hebat akibat kenaikan BBM.Komponen BBM dalam produksi UKM sebesar 5 sampai 7,5 persen. Karena itu kenaikan harga BBM yang mencapai 100-125 persen dipastikan akan menambah biaya transportasi dan listrik.
(ir/)











































