Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, setelah surat penagihan ketiga dilayangkan dan Lapindo tak juga melunasi utangnya maka aset milik mereka akan disita. Itu dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara.
"Pada akhirnya bisa (disita aset mereka) kalau kita kemudian sudah menyerahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara ya," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sri Mulyani Kejar Terus Utang Lapindo |
"Kalau kayak (aset) BUN kita lebih hati-hati lagi karena dasarnya bukan peraturan, tapi perjanjian. Jadi kita harus memastikan bahwa butir-butir perjanjiannya itu dijalani atau tidak dijalani," paparnya.
Intinya proses menuju penyitaan aset mulai berjalan begitu surat penagihan pertama dilayangkan. Tinggal melihat ke depannya bagaimana komitmen Lapindo melunasi utangnya.
"Nah sekarang ini kita keseluruhan tagihan itu lengkap pada 10 Juli 2019. Menurut proses itu kita harus menyampaikan tagihan yang keseluruhan utang ini secara lengkap itu," tambahnya.
Sebagai informasi, batas waktu pelunasan berdasarkan aturan jatuh pada 10 Juli 2019. Total dana talangan yang harus digantikan pihak Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 773,382 miliar. Namun, sampai jatuh tempo baru dibayarkan sebesar Rp 5 miliar.
(toy/fdl)