Ketetapan PE Batu Bara Segera Diikuti Penerbitkan HPE

Ketetapan PE Batu Bara Segera Diikuti Penerbitkan HPE

- detikFinance
Rabu, 19 Okt 2005 17:16 WIB
Jakarta - Menyusul telah ditetapkannya pungutan ekspor (PE) batu bara dan produk kulit, Departemen Perdagangan (Depdag) juga akan segera menerbitkan harga patokan ekspor (HPE) kedua komoditas ini."Untuk mengantisipasi rekayasa yang dilakukan eksportir segara akan dikeluarkan harga patokan ekspor (HPE)," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag Diah Maulida di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (19/10/2005).Menteri Keuangan Jusuf Anwar dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 95/PMK.02/2005 menetapkan tarif PE atas batu bara yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2005 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.Namun dalam PMK No 95/PMK.02/2005 itu, tidak ada harga patokan ekspor (HPE), sehingga jumlah pungutan ekspor (PE) dihitung berdasarkan harga barang di atas kapal (free on board/FOB) yang tercantum dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Menurut Diah, dalam masa transisi ini dapat terjadi perbedaan harga barang di atas kapal dan harga dalam pemberitahuan ekspor barang jika belum ditentukan HPE-nya.HPE yang akan diterbitkan ini berdasarkan usulan dari departemen terkait, misalnya untuk batu bara dari Depertemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan kulit dari Departemen Perindustrian. HPE adalah harga patokan yang ditetapkan setiap bulan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan berdasarkan harga rata-rata internasional."Kita sedang menyurati dirjen-dirjen tersebut untuk meminta usulan HPE. Prosedurnya sedang disiapkan dengan juklak PP dan tata cara pengusulan HPE dari departemen terkait," kata Diah. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads