Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan terus mengejar utang PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah. Anak usaha Lapindo Brantas Inc itu belum melunasi utang meskipun sudah lewat jatuh tempo.
Batas waktu pelunasan berdasarkan aturan jatuh pada tanggal 10 Juli 2019. Total dana talangan yang harus digantikan pihak Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 773,382 miliar. Namun sampai jatuh tempo baru dibayarkan sebesar Rp 5 miliar.
Kementerian Keuangan pun bakal terus menagih utang tersebut. Jika tak dilunasi sampai batas waktu tertentu, aset Lapindo jadi taruhannya. Ini informasi selengkapnya.
Kemenkeu melayangkan surat penagihan pertama terhadap PT Minarak Lapindo Jaya yang memiliki utang kepada pemerintah.
"Ini baru layangkan tagihan pertama," kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Kemenkeu belum mendapatkan kepastian dari pihaknya kapan melanjutkan pembayaran. Namun Lapindo intens berkirim surat ke Kemenkeu untuk menyatakan komitmennya melunasi utang.
"Mereka selalu update ke kami tiap minggu atau tiap dua minggu. Saya selalu dapat surat 'pak barang jaminan tanah-tanah yang mereka beli dari penduduk itu progres sertifikatnya sampai sini', mereka lapor. Tapi ya kan kita pengennya bayar ya," terangnya.
Pihaknya akan terus menagih utang Lapindo kepada pemerintah sampai akhirnya dilunasi.
"Kita maunya mereka bayar semuanya. Idealnya gitu. Idealnya ya mereka bayar lunas karena sudah jatuh tempo. Kalau menurut perjanjian kan ini sudah diberi kesempatan untuk mencicil ya," tambahnya.
Aset-aset milik PT Minarak Lapindo Jaya terancam di situ jika tak kunjung melunasi utang ke pemerintah.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, setelah surat penagihan ketiga dilayangkan dan Lapindo tak juga melunasi utangnya maka aset milik mereka akan disita. Itu dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara.
"Pada akhirnya bisa (disita aset mereka) kalau kita kemudian sudah menyerahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara ya," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Prosedur penyitaan aset dilaksanakan setelah dikirimkan surat penagihan ketiga. Dia tak bisa memastikan berapa lama proses sampai akhirnya penyitaan aset bisa dilakukan. Untuk aset Bendahara Umum Negara (BUN) menurutnya perlu mencermati faktor-faktor tertentu.
"Kalau kayak (aset) BUN kita lebih hati-hati lagi karena dasarnya bukan peraturan, tapi perjanjian. Jadi kita harus memastikan bahwa butir-butir perjanjiannya itu dijalani atau tidak dijalani," paparnya.
Aset yang bakal disita adalah tanah yang dibeli oleh anak usaha Lapindo Brantas Inc itu. Tanah yang dimaksud yang terdampak oleh tumpahan lumpur Lapindo.
"Lebih tepat sebetulnya pengambilalihan aset yang dijaminkan. Tanah yang dulu dibeli dari masyarakat di peta area terdampak," tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman