Perbuatan itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan pada agen Asuransi Jasindo. Pembayaran itu seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.
Sederet Bos BUMN yang Tersandung Kasus Korupsi
Kamis, 01 Agu 2019 14:18 WIB
Halaman ke 3 dari 9
3.
Budi Tjahjono

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (Persero) Budi Tjahjono didakwa korupsi Rp 3 miliar dan US$ 662.891 dengan kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS. Budi Tjahjono bersama dengan Direktur Keuangan dan Investasi Asuransi Jasindo periode 2008-2013 Solihah dan pihak swasta Kiagus Emil Fahmy Cornain telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.