Jakarta -
Nama baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali tercoreng. Salah satu direktur terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis pagi (1/8/2019).
Petinggi BUMN itu ialah Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II. Ia terjaring KPK terkait dugaan suap antar BUMN.
Bicara mengenai Andra tak lengkap jika tidak mengulas perjalanan karirnya di BUMN. Berikut berita selengkapnya:
Mengutip laman resmi Angkasa Pura II, Kamis (1/8/2019), Andra diangkat sebagai direktur di Angkasa Pura II berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-08/MBU/01/2015 tanggal 15 Januari 2015.
Pria kelahiran Jakarta, 24 Maret 1964 ini sebelumnya juga menjabat sebagai direktur di perusahaan pelat merah. Dia sebelumnya Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) periode 2008-2015.
Pada tahun 2002-2008, Andra menjabat Direktur Keuangan Badan Layanan Umum Transjakarta Busway. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Komisaris PT Centris Multipersada Pratama Tbk (CMPP) periode 1995-2001, Wakil Presiden PT Sigma Batara Securities periode 1993-1995. Lalu, Manager PT Muji Asta Consultant di 1991-1993.
Paling awal, dia menjalani karir sebagai Staff Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) New York, Amerika Serikat (1990-1991).
Andra menyelesaikan mendapat gelar Doctorandus in Accountary di Universitas Brawijaya, Malang (1982-1987). Lalu, mendapat gelar S2 di Southern New Hampshire University, Manchester, Amerika Serikat.
KPK menetapkan Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus suap pada Kamis malam (1/8/2019). Dia diduga menerima suap terkait proyek Bagage Handling System (BHS).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Andra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tersangka lainnya adalah Taswin selaku Staf PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia) yang ditetapkan sebagai tersangka pemeberi suap.
"AYA (Andra Y Agussalam) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti," ujar Basari
Kementerian BUMN menyatakan akan mengikuti proses hukum. Demikian tanggapan kementerian merespon kasus Andra.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero) sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, dalam keterangan tersebut Gatot meminta agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik. Kemudian, pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
Dia juga meminta agar Angkasa Pura II dan INTI melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero) siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Angkasa Pura II juga menyatakan akan menghormati proses hukum. Manajemen menyatakan mendukung penuh kepatuhan hukum.
"PT Angkasa Pura II (Persero) menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Plt VP of Corporate Communication, Dewandono Prasetyo.
"AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang terhadap hal ini," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman