Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani buka suara. Hal itu belum bisa disimpulkan karena belum ada riset dan pengujian.
"Kan tadi saya bilang (Anies) menduga ada kontribusi itu. (Apakah benar?) ya nggak bisa, kan belum ada pengetesannya," kata dia di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula lanjut dia, permasalahan polusi yang disebabkan kendaraan berat di tol bukan merupakan wewenang pihaknya.
"Kan bukan jalan tolnya, kan kendaraannya. Kendaraan itu kalau mau beroperasi kan ada tes ujinya, layak operasi apa nggak layak. Nah salah satu tesnya itu adalah emisinya. Nah uji layak kendaraan beroperasi atau tidak kan bukan domain kami," ujarnya.
Menurut dia, polusi yang disebabkan oleh kendaraan berat tak hanya bisa terjadi di tol. Di jalan umum pun sama saja.
"Kendaraan berat menyebabkan polusi kan bukan di jalan tol ya. Kendaraan menyebabkan polusi kalau emisinya nggak masuk, mau di jalan tol, bukan jalan tol. Jadi yang penting adalah bahwa uji layak kendaraan itu bisa beroperasi itu melewati proses tes," jelasnya.
"Ada standar emisi yang kendaraan itu boleh beroperasi, ada standar emisi yang kendaraan itu nggak boleh beroperasi. Nah ini bukan domainnya kami," lanjut Desi.
Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Pemprov, polusi amat tinggi terjadi pada pagi hari. Anies heran terhadap kondisi ini.
"Dan salah satu kecurigaan kita ingin bicara pengelola jalan tol. Di jalan-jalan JORR (Jakarta Outer Ring Road) dan sekitarnya di malam hari justru terjadi kepadatan kendaraan-kendaraan berat. Yang volume cukup besar jadi pemantau alat ukur kita di daerah selatan, Jagakarsa itu justru tinggi," tutur Anies.
(toy/zlf)