"Keputusan ganjil-genap itu di Gubernur (Anies Baswedan), tetapi kita sedang melakukan diskusi dengan mereka. Kita sedang bicarakan mekanismenya nanti seperti apa," tutur Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Yani mengatakan, aplikator taksi online memang terus menyampaikan keinginannya agar taksi online bisa bebas dari aturan ganjil-genap. Apalagi, saat ini aturan ganjil-genap diperluas jam berlakunya dan juga ditambah lokasi-lokasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Yani mengatakan kendala lain untuk memberi kelonggaran taksi online masuk kawasan ganjil-genap adalah belum adanya penanda khusus yang membedakannya dengan kendaraan pribadi.
"Nah sampai sekarang kan belum ada tandanya (yang membedakan taksi online dengan kendaraan pribadi). Kalau mau masuk, tandanya nanti apa? Nanti ini kita diskusikan saja," kata Yani.
Sementara Head of Strategy and Planning, Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, pihaknya terus melakukan diskusi dengan pemerintah. Kemudian, Grab juga melakukan survei terhadap dampak ganjil-genap kepada taksi online. Nantinya, survei tersebut akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan.
"Posisi Grab kami tentunya terus berdiskusi dengan rekan pemerintah. Kami sekarang juga melakukan survei ke mitra dampaknya seperti apa. Nanti juga hasilnya akan kami sampaikan ke pemerintah sebagai usulan pengambilan kebijakan," kata Tirza.
Dalam kesempatan yang sama, Vice President Public Policy and Government Relations Gojek, Panji Ruky menuturkan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah. Menurutnya, dengan kemudahan taksi online beroperasi dalam kawasan ganjil-genap maka dapat mendukung gerakan menggunakan transportasi umum.
"Seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri nomor 118, taksi online diakui sebagai angkutan umum. Kami mendukung upaya angkutan online juga masuk ganjil-genap, kolaborasi Kemenhub dengan Pemprov DKI. Karena ini tujuannya sama. Kami ingin mengurangi penggunaan mobil pribadi. Masyarakat berpindah ke angkutan umum," papar Panji.
(eds/eds)