Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, langkah untuk memasukkan swasta penting guna memiliki sumber daya yang profesional.
Seperti apa recana pemerintah tersebut? Simak berita lengkapnya.
1. Swasta Jadi Pejabat PNS
|
Foto: Dok. PBSI
|
"Manajemen talenta nasional. Kita tidak hanya pikirkan ASN saja, tapi juga dari sektor privat. Jadi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Madya, dimungkinkan masuk dari privat," katanya di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Ia mengatakan bahwa swasta dibutuhkan untuk bisa membuat birokrasi lebih kompetitif. Namun, kata dia, yang dibutuhkan adalah swasta yang profesional.
"Jadi jangan yang job seeker. Jadi dia mau disimpan dari mana saja akan baik," katanya.
Saat ini, tambah Wangsa, pihaknya masih menyiapkan sistem tersebut agar swasta bisa memegang jabatan tinggi di dalam birokrasi.
"Tantangan bagi kita yang ada saat ini, akan kita kembangkan untuk jadi birokrasi yang lebih baik lagi," tuturnya.
2. Statusnya Pejabat Jadi Pegawai Setara PNS
|
Foto: Pradita Utama
|
"PPPK dari swasta ini dapat mengisi satu jabatan tinggi pimpinan madya (menengah senior) tertentu dengan persetujuan presiden. Jadi mereka-mereka yang saat ini sudah masuk itu nanti sama statusnya sebagai PPPK," ujar dia.
Adapun kesempatan bagi pihak swasta untuk menjadi ASN sebenarnya telah tertuang dalam pasal 109 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang berbunyi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Iwan ini memaparkan, saat ini pemerintah telah bermitra dengan beberapa perusahaan BUMN besar seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), Bank Mandiri, hingga PT PLN (Persero).
"Kita ingin tahu manajemen SDM di sana seperti apa. Karena at the end kita yakini bahwa kita ini seharusnya harus ngimbang. Karena kan sekarang tukar menukar dari SDM ini sudah terjadi, di level jabatan tinggi kan sudah ada tuh," sebutnya.
Dia juga menyatakan, kini sudah ada beberapa pejabat tarikan dari perusahaan besar yang mengisi posisi di kementerian/lembaga. "Misalnya di KKP sudah ada, BPN sudah ada, Bekraf juga sudah ada dari non-PNS," sambung dia.
Namun begitu, ia menekankan, seluruh pejabat tarikan tersebut hanya berstatus ASN paruh waktu sebagai PPPK, bukan sebagai seorang PNS.
"Nanti itu mereka memang PPPK. Kan PNS selalu munculnya dari bawah. (Lama jabatannya?) Tergantung kebutuhan organisasinya. Minimum 1 tahun. Tapi maksimum bisa sampai 30 tahun," pungkas dia.
Halaman 2 dari 3











































