"Jadi gini, satu sifatnya baru wacana. Jadi dalam rangka mengantisipasi perubahan pasar kerja yang semakin dinamis dan makin fleksibel sehingga perlindungan terhadap warga dan pekerja itu sangat penting," kata Hanif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Hanif mengatakan, salah satu bentuk perlindungan tersebut ialah perlindungan kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif mengatakan, bahwa usulan ini belum diajukan karena masih sebatas wacana. Dia bilang, usulan ini bisa menjadi diskusi lebih lanjut oleh para pekerja maupun dunia usaha. Sehingga, kata dia, sistem ekonomi tenaga kerja bisa lebih baik.
Dia pun tak mempermasalahkan bila usulan ini nantinya ditolak banyak pihak.
"Sehingga nantinya satu sisi ekosistem tenaga kerjaan kita harus kita perbaiki agar bisa lebih responsif lah terhadap pasar kerja itu pada sisi lain pelindungannya kuat di BPJS ketenagakerjaan. Ini masih wacana," katanya.
"Itu hanya lontaran saya untuk didiskusikan kalau oh ternyata nggak setuju, ya nggak apa-apa. Cuma dalam pandangan saya itu penting. Perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan sehingga bisa meningkatkan skill. Sehingga terus bekerja," tuturnya.
(fdl/ara)