BPK Minta Aturan Pemeriksaan Pajak Direvisi

BPK Minta Aturan Pemeriksaan Pajak Direvisi

- detikFinance
Jumat, 21 Okt 2005 11:49 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terutama pasal 34 yang mengatur ketentuan soal pemeriksaan pajak direvisi.Dengan koreksi atas aturan tersebut BPK bisa melakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan. Sehingga independensi BPK terwujud serta terwujud transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak."Langkah itu dibutuhkan untuk menepis kecurigaan pengusaha sebagai wajib pajak terhadap petugas Ditjen Pajak," kata Kepala Bagian Humas dan Persidangan BPK, Barlean Suwondo, dalam penjelasan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (22/10/2005).BPK tercatat sudah dua kali melakukan pemeriksaan pajak atas permintaan dari DPR yakni pada tahun 2001 dan 2002. Namun sebelum melakukan pemeriksaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menkeu.Dalam hasil audit sebelumnya, BPK menemukan sejumlah masalah seperti lemahnya pengendalian intern dan penatausahaan berkas restitusi pajak yang belum tertib.BPK sebelumnya juga menemukan kesalahan dalam perhitungan dan penetapan restitusi pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kesalahan dalam pembayaran restitusi. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads