Terkait ketentuan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin agar taksi online bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya. Taksi sendiri merupakan transportasi umum yang kebal dari aturan ganjil genap.
"Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga, itu yang saya sampaikan equlity," katanya di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Karya menjelaskan, hingga saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemprov DKI Jakarta terus berkomunikasi. Namun, belum maksimal lantaran rencana kebijakan itu berlangsung cepat dan sejalan dengan itu taksi online belum punya tanda khusus.
"Pak Yani (Direktur Angkutan Jalan) sudah mulai melakukan komunikasi tapi belum maksimal karena memang proses itu cepat. Memang saat ini taksi online ini kan belum bertanda jadi dia tidak mendapat kekhususan," ujarnya.
Budi Karya menyerahkan komunikasi tersebut kepada bawahannya. Dia berharap ada solusi terbaik.
"Saya pikir saya serahkan kepada teman-teman Pak Dirjen, Pak Direktur untuk bicara dengan DKI untuk mencari solusi. Tapi pada intinya kita sangat memperhatikan, bagaimana kelangsungan para driver itu dengan baik. Tapi equlity harus terjaga dengan baik," tutupnya.
(dna/dna)