Malaysia akan Kenakan Bea Anti-Dumping Produk Plastik RI
Jumat, 21 Okt 2005 14:48 WIB
Jakarta -
Malaysia akan mengenakan bea anti-dumping untuk produk plastik dari Indonesia, Taiwan, Korea Selatan dan Thailand. Besarnya bea anti-dumping bervariasi antara 5,12 hingga 49,25 persen.Keputusan itu diambil setelah Kementerian Perdagangan dan Industri Internasional Malaysia melakukan investigasi atas dampak ekspor polyethylene terephthalate atau PET plastik terhadap industri Malaysia.Investigasi anti-dumping telah dilakukan Malaysia sejak Januari 2005 setelah menerima keluhan dari produsen PET Malaysia. Demikian diberitakan New Straits Times seperti dilansir dari AFP, Jumat (21/10/2005)."Pemerintah telah menyelesaikan investasigasi, dan benar telah terjadi dumping dan industri domestik secara material terkena dampak," ujar Menteri Perdagangan dan Industri Internasional Malaysia Rafidah Azis.Bea anti-dumping yang dikenakan pada PET plastik untuk botol, lapisan film, kertas dan tali ini akan berlaku sejak 23 Oktober untuk maksimal lima tahun. Kebijakan Malaysia ini diperkirakan akan memukul perusahaan plastik dari empat negara tersebut seperti: Forlin Corporation dan Far Eastern Textile (Taiwan), Bakrie/Kasei Corporation dan PT Indorama Synthetics (Indonesia), Polyester Public dan Thai PET Resin (Thailand), dan Daehan Limited dan Honam Petrochemical Corporation (Korea Selatan).
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































