Harapan tersebut bukan tanpa alasan, berdasarkan pengakuan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan banyak pengusaha yang menyesal tidak mengikuti program tax amnesty pada Juli 2016-Maret 2017.
Penyesalan itu dikarenakan saat ini sudah memasuki era keterbukaan pajak. Di mana Indonesia menjadi salah satu dari ratusan negara yang sepakat menerapkan program AEoI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusaha Menyesal
Foto: Grandyos Zafna
|
Hal itu juga yang menjadi alasan para pengusaha berharap adanya program tax amnesty jilid II kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
"Memang kami mendapat masukan dari teman-teman pengusaha besar dan menengah kalau tax amnesty II apakah diadakan kembali," kata Rosan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
"Karena tax amnesty I banyak yang masih ragu-ragu dan sekarang menyesal tidak ikut karena manfaatnya sangat baik terutama di tengah era keterbukaan ini," tambahnya.
DJP Masih Pelajari
Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance
|
Hestu mengaku, DJP tidak bisa memberikan penjelasan lebih dalam mengenai harapan pengusaha nasional yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai tax amnesty jilid II.
"Kami masih mempelajari dan mencermati isu tersebut, jadi belum ada yang bisa kami sampaikan," kata Hestu.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai pelaksanaan tax amnesty jilid II.
Tolak Tax Amnesty Jilid II
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
|
"Hal ini jelas sangat tidak baik bagi masa depan bangsa Indonesia dan sistem perpajakan kita," kata Prastowo saat dihubungi detikFinance, Selasa (13/8/2019).
Pelaksanaan pengampunan pajak pada 2016-2017 dinilai sebagai momen yang seharusnya bisa dimanfaatkan maksimal oleh seluruh WP khususnya pengusaha nasional.
Apalagi, pada saat pelaksanaannya pemerintah memberikan beragam fasilitas tarif yang begitu murah untuk WP yang melaporkan hartanya. Skema yang ditawarkan, yaitu tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya tiga tahun, dan mendapatkan pengampunan pajak tahun 2015 dan sebelumnya. Apalagi telah diiringi dengan kebijakan insentif pajak yang cukup signifikan dan kelonggaran penegakan hukum.
Oleh karena itu, dirinya menilai pemberian tax amnesty jilid II merupakan sinyal buruk. Pasalnya, pemerintah bisa diatur oleh sekelompok kepentingan.
Halaman 2 dari 4