"Akan memunculkan moral hazard, memunculkan harapan baru kalau ada tax amnesty kedua, ada tax amnesty ketiga, bisa mengubah perilaku. Yang tadinya disiplin ngapain disiplin," kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam dalam diskusi di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Tax amnesty, lanjut dia memang bisa meningkatkan basis pajak. Namun dari tingkat kepatuhan akan berkurang. Untuk jangka panjang menurutnya itu tak bagus bagi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia diberikan (tax amnesty) berulang, yang tadinya basis pajaknya bisa lebih luas, tapi tingkat kepatuhannya lebih rendah," jelasnya.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama juga menilai demikian. Menurutnya, tax amnesty yang berulang kali dilakukan bisa membuat kepatuhan wajib pajak, dalam hal ini pengusaha malah menurun.
"Kita yang sudah terdaftar di sini (di sistem informasi perpajakan) lama-lama kita memiliki kekhawatiran, orang yang tadinya sudah patuh, coba patuh, lama-lama akan tergoda dalam sistem. Karena nanti yang patuh 'oke nih masih bisa jalan dan ada pengampunan'," ujarnya.
"Karena amnesty itu kan agak kurang lazim kalau dalam waktu singkat diberikan berkali-kali," tambahnya.
(toy/zlf)











































