ESDM Usulkan PE 5% Jika Harga Batubara US$ 50-55 per Ton
Sabtu, 22 Okt 2005 12:35 WIB
Jakarta - Departemen ESDM mengusulkan pungutan ekspor (PE) batubara 5 persen saat harga batubara internasional mencapai US$ 50-55 per ton, yang dianggap sebagai batas keekonomian.Demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai rapat pembahasan PE batubara di Gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (22/10/2005)."Itu saya kira wajar dikenakan pajak tambahan karena di satu sisi kadang harga batubara menguat sampai pada tingkat di atas itu. Kalau di bawah US$ 50-55, memang kita menyadari biaya dari pengusaha batubara itu cukup besar untuk eksploitasi, apalagi daerahnya di remote area," papar Purnomo.Purnomo menambahkan, harga batubara internasional terus berfluktuasi mengingat Cina tidak mengekspor batubaranya. Saat ini, Cina sedang konsentrasi untuk membangun pembangkit listrik sebagai persiapan Olimpiade 2008."Selama Cina tidak mengekspor batubara, harganya akan tetap tinggi. Jadi memang Cina menyetop ekspornya. Kalau Indonesia, sekitar 70 persena batubara kita ekspor," ujarnya.Namun demikian, tambah Purnomo, yang berhak menetapkan PE batubara adalah Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan. Peraturan pemerintah mengenai pengenaan PE batubara ditindaklanjuti dengan pembuatan SKB antara dua menteri tersebut. "Harga US$ 50-55 itu usulan untuk ditetapkan dalam SKB. Tetapi kewenangannya ada di Menkeu dan Mendag," imbuhnya.
(qom/)











































