PE Batubara Belum Diputuskan

Menko Perekonomian:

PE Batubara Belum Diputuskan

- detikFinance
Sabtu, 22 Okt 2005 13:29 WIB
Jakarta - Pemerintah belum bisa memutuskan soal pungutan ekspor (PE) batubara. Saat ini, pemerintah masih mempertimbangkan keberatan-keberatan dari sejumlah departemen teknis seperti Departemen ESDM dan Departemen Perdagangan.Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie usai rapat pembahasan PE batubara di Gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (22/10/2005)."Pada dasarnya, pajak ekspor dalam PP-nya tidak untuk menambah pendapatan pemerintah, tapi dipakai untuk menjaga industri dalam negeri," kata Aburizal.Sebelumnya, Menteri Keuangan Jusuf Anwar menetapkan PE batubara sebesar 5 persen terhitung sejak 11 Oktober 2005. Namun pelaksanaan Peraturan Menkeu No 95/PMK.02/2005 tersebut masih menunggu penetapan harga dari Mendag.Namun Menteri ESDM keberatan atas PE batubara tersebut karena dikhawatirkan akan menimbulkan diskriminasi atas komoditas batubara antara perusahaan yang dikenakan dan tidak. Jika aturan ini diterapkan, maka perusahaan yang menandatangani Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi pertama yakni yang diteken tahun 1981-1987 dikecualikan. Perusahaan yang masuk generasi pertama ini mendapat lex specialis.Departemen ESDM pun mengusulkan pungutan ekspor (PE) batu bara 5 persen saat harga batubara internasional mencapai US$ 50-55 per ton, yang dianggap sebagai batas keekonomian.Sementara Mendag Mari Pangestu sebelumnya juga mengaku belum memutuskan soal PE batu bara ini. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads