Depdag Akan Tetapkan PE Batubara Berdasarkan Harga
Sabtu, 22 Okt 2005 14:41 WIB
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) akan menetapkan pungutan ekspor (PE) batubara berdasarkan harga. Namun belum diputuskan berapa harga batubara yang akan dikenakan PE."Kita masih menunggu data dari kementerian ESDM dan pengusaha eksportir batubara. Kita berencana mengaitkan PE dengan harga batubara," kata Mendag Mari Elka Pangestu yang ditemui usai rapat pembahasan PE batubara di Gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (22/10/2005).Sebelumnya Departemen ESDM mengusulkan PE batu bara 5 persen saat harga batubara internasional mencapai US$ 50-55 per ton, yang dianggap sebagai batas keekonomian. Saat ini harga batubara internasional mencapai US$ 35 per ton.Namun menurut Mari, penetapan harga batubara yang akan dikenakan PE masih menunggu masukan teknis. "Kalau harganya di atas misalnya US$ 50-55, baru dikenakan PE 5%. Ini dalam rangka mengimbangi daya saing ekspor," tambah Mari.Menurut dia, perhitungan harga batubara yang akan kena PE harus tepat agar tidak membebankan para eksportir batubara. "Kalau harganya tinggi dirasakan tidak berat. Tapi kalau harganya rendah akan memberatkan eksportir," ujarnya. Untuk penerapan PE, lanjut Mari, pihaknya tinggal membahas tatacara pelaksanaan SK. "Dalam waktu dekat kita rumuskan dalam SKB dua menteri. Setiap bulan harganya akan di-review. Harganya harus dikaji dengan kualitas batubara," tutur Mari.
(qom/)











































