Sudah Berapa Kali Jokowi Naikkan Gaji PNS?

Sudah Berapa Kali Jokowi Naikkan Gaji PNS?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 19 Agu 2019 15:34 WIB
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta - Pemerintah memastikan dalam nota keuangan RAPBN Tahun 2020 yang disampaikan Presiden Jokowi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak ada kenaikan gaji PNS tahun depan. Namun, tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan tetap ada.

Berdasarkan catatan detikFinance, Senin (19/8/2019), semasa menjabat Presiden pada periode 2014-2019, Jokowi hanya satu kali menaikkan gaji PNS yaitu sebesar 5% yang berlaku pada tahun 2019.

Namun, untuk menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta para pensiunnya, pemerintah rutin memberikan THR dan gaji ke-13 sejak 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebelum 2019, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2014, yakni sebesar 6%. Pada saat itu, kepala pemerintahan masih dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jokowi sendiri baru menjabat sebagai kepala negara bulan Oktober 2014, dengan begitu hanya menjalankan APBN yang dirancang pemerintahan sebelumnya.

Pada 2015, pemerintah tidak menaikkan gaji PNS dan tetap memberikan gaji ke-13 kepada seluruh abdi negara. Pada tahun 2016, pemerintah juga tidak menaikkan gaji pokok namun memberikan THR untuk pertama kalinya dalam sejarah dan gaji ke-13.

Pada tahun 2017, pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS. Namun, untuk gaji pokok lagi-lagi tidak dinaikkan. Begitu juga untuk tahun 2018.

Baru pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5% dan tetap memberikan THR dan gaji ke-13. Sedangkan pada tahun 2020, pemerintah tak menyediakan anggaran untuk kenaikan gaji, namun para abdi negara tetap PNS tetap menerima gaji ke-13 dan THR.




(hek/eds)

Hide Ads