Kenaikan gaji bagi para abdi negara juga baru diberlakukan pada tahun 2019. Pencairannya terjadi secara dirapel sejak April tahun ini.
Meski tidak naik gaji lagi, pemerintah tetap konsisten memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta para pensiunannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sudah Berapa Kali Jokowi Naikkan Gaji PNS? |
Bahkan, untuk besaran THR dan gaji ke-13 pemerintah menetapkan besarannya sama dengan gaji yang diterima satu bulan sebelumnya alias take home pay (THP).
Pemerintah sendiri akan memulai menyiapkan aturan untuk gaji ke-13 dan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Pemerintah akan melihat apakah perlu menyiapkan aturan baru atau pakai yang sudah ada.
Bila harus membuat aturan baru, menurutnya pemerintah akan mulai menyiapkan RPP-nya pada awal tahun depan. Namun jika tidak perlu mengubah aturan maka yang jadi landasan hukumnya sama seperti PP yang dipakai tahun ini.
Tercatat, pemerintah mulai memberikan THR dimulai tahun 2016 sedangkan gaji ke-13 sudah dilakukan sejak dirinya memimpin pada 2015. Keduanya masih konsisten memberikan THR dan gaji ke-13 kepada seluruh abdi negara hingga tahun 2020.
(hek/eds)